Hasil Vermin Balon Kada Jalur Independen TMS, Digugat
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tri Suyanto-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024
Perbaikan syarat dukungan yang masih harus dipenuhi, diterangkan Ganti, harus segera sampaikan kepada KPU Bengkulu Utara pada Senin, 3 Juni 2024. Selambat-lambatnya, kata dia, disampaikan oleh bakal calon pada Jumat, 7 Juni 2024.
Bakal calon cukup diuntungkan, atas keputusan KPUD yang menyerahkan hasil rekapitulasinya sehari lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh KPU, berdasarkan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
Ditegaskan beleid itu, tenggat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPUD waktunya sama yakni akan dilakukan hingga 2 Juni 2024. Sebelumnya, sesuai regulasi, vermin dilaksanakan hingga 29 Mei 2024.
Sesuai dengan petunjuk teknis dalam surat terakhir, maka KPUD, lanjut Ganti, akan kembali melakukan vermin perbaikan kesatu dokumen dukungan yang telah disampaikan nantinya oleh bakal calon. Vermin perbaikan kesatu itu, telah dimulai sejak tanggal 8 hingga 18 Juni 2024. (*)