Banner Dempo - kenedi

Pelaku Rudapaksa Anak Ngaku "Sering Ditolak"

Pelaku Asusila--

NAPAL PUTIH RU - Pelaku rudapaksa anak kandung, Md (53), hari kedua sejak ditangkap, masih menjalani pemeriksaan serius di Polsek Napal Putih. Dia berdalih gelap mata yang dilakukannya bertahun-tahun, bahkan sejak korban tengah duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Lantaran kebutuhan biologisnya yang acap terabaikan, sebagaimana mestinya.

 

Versinya, pelaku acap "ditolak" saat menyampaikan kebutuhan biologis kepada pasangannya. Dalih tetap saja dalih. Tapi apa yang dilakukannya, tetap saja pidana. Lebih-lebih rudapaksa dilakukan kepada anaknya sendiri. 

 

Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kapolsek Napal Putih, IPTU Sugeng Prayitno, SH, saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (16/11) sore, tak menampik dalih tersebut. Akan tetapi, lanjut Kapolsek, keterangan tersangka tetap akan menjadi bagian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas perkara asusila yang diduga kuat dilakukannya.  

 

Sugeng menegaskan, sangkaan terhadap pelaku tetap tidak berubah yakni diduga kuat melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

 

Penggunaan pasal ini oleh polisi, praktis bakal menghadapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara, ditambah lagi 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. Jadi ketika nantinya sejalan dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika di persidangan serta diamini lagi dalam vonis mejalis hakim, maka tersangka bisa dihukum 20 tahun penjara. Masih bisa lebih lama lagi. Ketika dibarengi dengan vonis denda yang berlaku subsidair. Dimana, ketika denda tak dibayarkan Terpidana, maka akan diganti dengan kurungan badan. 

 

"Saat ini tersangka masih diperiksa di polsek. Korban, sudah mendapatkan pendampingan khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BU, lantaran statusnya anak di bawah umur," ujar Sugeng. 

BACA JUGA:Penjara 20 Tahun Bapak Rudapaksa Anak

 

Pegiat PPA Serukan Rapat Khusus Level Daerah 

SEMENTARA ITU, menyikapi gelombang kasus yang terbilang tinggi di kabupaten ini. Pegiat PPA, Julisti Anwar, SH, menilai sudah sangat perlu dilakukan rapat khusus bahkan darurat di level kabupaten bersama dengan lintas pemangku kepentingan. Menyikapi persoalan sosial negatif ini. 

 

Dia menilai, durasi kasus asusila yang muncul, patut diduga merupakan sinyalemen adanya situasi sosial yang tidak baik-baik saja tengah terjadi di masyarakat.

 

"Melihat kasuistiknya, situasi ini darurat. Perlu ada langkah serius dari daerah. Rapat khusus membahas persoalan ini, sangat perlu dilakukan. Karena ini persoalan masa depan bangsa yang dipengaruhi masa depan manusia," kata Julisti, menyeru. 

 

Baginya, melakukan langkah konkret terkait dissosial yang terjadi, khususnya terkait praktik rudapaksa, akan sangat keliru kalau rujukan atau parameternya adalah kuantitas kasus. Kalau pun hal itu yang menjadi indikator, kasus-kasus asusila yang melibatkan anak, dengan para pelakunya merupakan orang-orang dekat bahkan terdekat, saat ini sudah sangat layak kejadiannya menjadi darurat. 

 

"Jadi persoalan rudapaksa ini, adalah sinyal darurat kemanusiaan. Karena ini terkait harkat martabat manusia," serunya, memungkas. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan