Evaluasi UHC BPJS Kesehatan Cabang Curup. Kabupaten Lebong Menerima gelar Universal Health Coverage Atau UHC

Evaluasi UHC BPJS Kesehatan Cabang Curup. Kabupaten Lebong Menerima gelar Universal Health Coverage Atau UHC-Radar Utara/ Ependi -

Bahwa penduduk Kabupaten Lebong telah mengalami penambahan. 

Berdasarkan Data Semester II Tahun 2023 Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, penduduk Kabupaten Lebong bertambah sebanyak 1164 jiwa, sehingga jumlah penduduk saat ini menjadi 114.146 jiwa.

BACA JUGA:1.800 Warga Mukomuko Dapat DBH Sawit Skema BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong tersebut membahas beberapa hal salah satunya adalah upaya meningkatkan kepesertaan Perangkat Desa di Kabupaten Lebong. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Saprul mengatakan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta keluarga wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan.

“Jumlah Perangkat Desa yang terdaftar JKN belum mencapai target walaupun desa yang terdaftar sudah mencapai target. 

Capaian desa terdaftar memang telah mencapai 100% atau sejumlah 93 desa telah terdaftar dalam Program JKN. 

BACA JUGA: Lagi, Dinas Perikanan Daftarkan Nelayan di BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun, belum semua Perangkat Desanya terdaftar sebagai Peserta JKN. 

Oleh karenanya, kami akan menindaklanjuti Peraturan Bupati terkait dana desa dan akan segera menyurati desa dengan meminta kehadiran desa-desa yang belum mendaftarkan seluruh Perangkat Desanya dalam Program JKN ini,” ungkap Saprul.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani mengatakan bahwa masih terdapat 142 Perangkat Desa dari total 1027 Perangkat Desa yang belum terdaftar dalam Program JKN.

“Pasal 4 Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan secara kolektif. 

BACA JUGA: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan