Banner Dempo - kenedi

19 Juni, Terakhir Pendaftaran Pantarlih, Ini Tahapan Perekrutannya

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-jdih.kpu.go.id-

"Masa kerja Pantarlih Pilkada Serentak 2024 selama satu bulan, terhitung mulai 24 Juni atau sejak pelantikan sampai dengan 25 Juni 2024," terangnya. 

Membaca aturan teknisnya, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih menjelaskan PPS:

BACA JUGA:PPDB 2024/2025 Resmi Dibuka, SMKN 10 Bengkulu Utara Target 9 Rombel

BACA JUGA:Perubahan Alokasi DD 11 Desa Mandiri Tunggu Putusan Pusat

1) menyampaikan hasil penelitian administrasi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

2) mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih; dan

3) mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Dijelaskan juga, keterangan Kelengkapan Dokumen a. Calon Pantarlih melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut:

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Masih Melimpah, Pendaftaran di Portal e-RDKK Pukul 23.59 Nanti Tutup

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Siap Dampingi IKM Peroleh Sertifikat Halal

1) surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar sekaligus untuk membuktikan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c;

3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e;

4) surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 2), huruf d angka 3) dan huruf f angka 1) merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

BACA JUGA:Dinkes Pastikan Stok Vaksin Anti Rabies di Mukomuko Cukup

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan