19 Juni, Terakhir Pendaftaran Pantarlih, Ini Tahapan Perekrutannya
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-jdih.kpu.go.id-
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan PDAM Kembali Nikmati Air Bersih
5) surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik;
6) daftar riwayat hidup menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter;
7) surat keterangan partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2) mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; dan
8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.