Masyarakat Selalu Jadi Korban, Pemerintah Harus Peka! Edi: Jika Perusahaan Salah, Harusnya Dihukum
Masyarakat Selalu Jadi Korban, Pemerintah Harus Peka! Edi: Jika Perusahaan Salah, Harusnya Dihukum-Radar Utara/ Ependi -
Diperoleh pengakuan bahwa aksi perusakan pondok milik warga dan aksi panen sawit di lahan DAS Senabah itu.
Merupakan perintah yang ditugaskan oleh salah seorang pimpinan yang menduduki jabatan penting dalam menajemen PT Agricinal Sebelat.
BACA JUGA:Dukungan Terus Mengalir, Dempo-Bang Ken Kian Menguat
BACA JUGA:Monolog Pluto
"Jelas semua kok, pengakuannya ada dan bukti rekaman juga kami punya," tegas Julianto.
Sekedar mengulas dan untuk diketahui, PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020 lalu.
Telah mengajukan dan menyatakan melepas hak guna usaha atau HGU kepada negara.
Adapun tanah yang dimohonkan itu merupakan HGU nomor 01/KS yang terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu utara.
BACA JUGA:Jejak Sejarah Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara
BACA JUGA:Upaya Negeri Menggali Serta Mengembangkan Potensi Energi Unggulan Dunia
Luas total awal tanah ini adalah 8.902 hektar dengan peta bidang tanah nomor 19 tahun 2020 dengan luas total yang dilepaskan 1.804,69 hektar.
Adapun rincian tanah yang dilepas dan menjadi alasan PT Agricinal Sebelat melepaskan haknya meliputi:
1. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Negara 15 hektar
2. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Merindu 15 hektar
3. Dilepas untuk tanah kas Desa Suka Medan 15 hektar