Kerusakan Abrasi Lintas Barat Sumatera Kian Membabi Buta
Kerusakan Abrasi Lintas Barat Sumatera Kian Membabi Buta -Radar Utara/Benny Siswanto-
"Seperti lebih dulu mengajukan ijin dari Mendagri dan lain sebagainnya. Prinsipnya, kita taat hukum, azas dan mekanisme," tegasnya.
Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
BACA JUGA:Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol
BACA JUGA:Warga Bukit Tinggi Sumringah, Sambut Pengerasan Jalan Program TMMD yang Nyaris Selesai
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia. (*)