TRC Penanggulangan Bencana Kecamatan Segera Dibentuk
Kepala BPBD Mukomuko. Ruri Irwandi ST, MT-Radar Utara/ Wahyudi -
Selain itu, TRC kecamagan yang terbentuk nanti juga akan langsung di SK kan oleh Bupati Mukomuko.
"Kita akan langsung SK kan mereka sebagai TRC penanggulangan bencana kecamatan. Setelah TRC kecamatan terbentuk, nanti kita bentuk lagi TRC desa dan kelurahan," jelasnya.
BACA JUGA:Risiko Bencana Tinggi, Pemda Diminta Rumuskan Regulasi
BACA JUGA:Program Stimulan Untuk Korban Bencana Alam Masih Dirancang
Ditambahkan Ruri, TRC penanggulangan bencana kecamatan ini adalah tim sukarelawan.
Meskipun tidak ada bayaran ataupun honor apapun, namun diharapkan untuk terus semangat dan dengan niat mulia untuk membantu orang yang ditimpa bencana.
Karena itu, pada saat pembekalan nanti harus dilakukan dengan sistem dan mekanisme yang baik dalam pelaksanaan kinerja TRC penanggulangan bencana kecamatan.
Seperti halnya siapa yang harus melakukan komando, siapa yang mengendalikan, serta penggunaan alat komunikasi yang diperlukan.
BACA JUGA: Masuk Musim Peralihan, Waspada Bencana Cuaca
BACA JUGA: Korban Bencana Alam Bakal Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah
Agar tim bisa melaksanakan reaksi cepat setiap ada kejadian bencana.
"Karena daerah kita ini masuk dalam wilayah kerawanan bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Seperti gempa, tsunami, longsor, banjir, angin puting beliung, kebakaran termasuk terjadinya bencana dalam bentuk penyakit dan kejadian luar biasa (KLB)," ungkapnya.
Karena itu, diharapkan dengan adanya TRC yang baru akan dibentuk bulan Agustus mendatang oleh BPBD Kabupaten Mukomuko.
Mereka nanti dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Khususnya, di kecamatan - kecamatan yang rawan terjadinya bencana alam.
BACA JUGA: Perda RTRW Dinilai Berpotensi Percepat Bencana Ekologis