Terbukti Melanggar, PT. AMA Siap-siap Disanksi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.-Radar Utara/Doni Aftarizal -

"Kemudian saya juga dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Tuntutan saya meminta pesangon, yang sampai dengan saat ini belum saya terima. Selain itu juga terkait kejelasan gaji," ujar Intan.

Karena, sambung Intan kalau mengacu pada BPJS Kesehatan, gajinya dan karyawan lainnya, dilaporkan sesuai atau standar UMP Bengkulu.

BACA JUGA:Malam Ini, Upacara Pembukaan MTQ Provinsi di Bengkulu Utara. Ini Rangkaian Kegiatannya...

BACA JUGA:Anda Punya Motor Matic Honda! Ini Jumlah Kilometer yang Disarankan Untuk Mengganti Oli

"Tapi faktanya, gaji yang kami terima hanya Rp 1,6 juta per bulan. Dengan kejadian ini, secara tidak langsung perusahaan juga disinyalir melakukan manipulasi terhadap gaji kami," demikian Intan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan