Capaian PAD Mukomuko Rendah, Biang Keroknya Perda Belum Disahkan

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti SH-Radar Utara/Wahyudi-

BKD Kabupaten Mukomuko, katanya, sudah berkoordinasi dengan manajemen PLN terkait dengan kewajiban pajak perusahaan.

Namun sayangnya, mereka tidak mau membayar pajak jika belum ada perda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Inilah yang menjadi masalahnya sekarang. Kalau sebelumnya, di slip token listrik setiap pelanggannya ada teks 10 persen, kini tidak ada lagi karena mereka tidak menarik pajak dari pelanggan PLN," jelasnya.

Untuk diketahui, sekarang ini pemerintah daerah melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Anggaran Hibah Bantuan Parpol Dialihkan

BACA JUGA:Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan

Rancangan ini mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Namun hingga sekarang ini, rancangan perda tentang pajak dan retribusi daerah belum disahkan oleh DPRD Mukomuko.

"Karena belum disahkan maka kami belum bisa menagih 11 jenis pajak termasuk pajak penerangan jalan," pungkasnya.(rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan