Bakal Ada Pelantikan Pejabat Eselon, Sebulan Jelang Pendaftaran Pilkada

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

Catatan RU, direktif pemerintah yang merujuk pada beleid yang ditegas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

BACA JUGA:Balon Independen, Harus Perbaiki Lagi Syarat Dukungan

BACA JUGA:Wilayah Bengkulu : Waspadai Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

Perkaranya Nomor 55/PUU-XX/2022. Obyek sengketa konstitusi itu, merupakan runut dari undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Tapi, perkara konstitusi yang dimohonkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S, Hapid, S.Hi., M.H., dan Muhamad Madroni pada 29 Maret 2022 itu, akhirnya dicabut. 

Itu artinya, penerapan pasal-pasal yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut berlaku. 

Persis 2 tahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2024, Mendagri menurunkan direktifnya. Kemudian melarang kepala daerah melalukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.  

BACA JUGA:Bukan Cuma Hama! Pangkal Soal, Panen Anjlok Bisa jadi Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Khusus Pemotor, Tahun Depan Ada SIM Baru Lagi, SIM Indonesia Juga Berlaku di ASEAN

Dasarnya juga jelas, Tito mengutip Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Aturan tersebut, juga berlaku bagi kepala daerah yang berstatus penjabat. 

Sanksi pelanggaran ini, ketika kepala daerah itu nantinya menjadi petahana, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. 

Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024. 

Bukan petahana saja yang bisa dikenakan sanksi ini. Kepala daerah non petahana, ketika melanggar obyek surat Mendagri itu, tetap akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku. 

Itu ditegas dalam Pasal 71 ayat (6) UU Pilkada, begitu yang menjadi penegasan surat Tito Karnavian di poin ke-1. 

BACA JUGA:Pengemudi Kendaraan Wajib Tahu! Ini Sisa Bahan Bakar, Jika Indikator Bensin di Huruf E

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan