Bakal Ada Pelantikan Pejabat Eselon, Sebulan Jelang Pendaftaran Pilkada
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Pengumuman di daerah atas hasil panel, dijadwalkan pada 17 hingga 19 Juli 2024 dan kemudian naik ke meja Bupati, untuk dipilih salah satunya dan dilakukan pelantikan pada 22 hingga 30 Juli mendatang.
"Saat ini kedua dinas itu dijabat oleh pelaksana tugas," ujar Sekda Fitriansyah.
Dibenarkan Sekda, angka pensiunan pejabat pratama atau eselon II di daerah ini mengalami peningkatan.
BACA JUGA:Fakta Unik Honduras, Negara Paling Berbahaya No.1 di Dunia, Menunjuk Arah Dengan Bibir
BACA JUGA:Berikut 4 Cara Membersihkan Kepala Sapi Dari Bulu Yang Jarang Diketahui.
Sepajang 2024, kata dia, setidaknya tidak kurang dari 5 orang yang menduduki eselon II akan masuk masa pensiun.
Mereka yang pensiun itu, kata dia, sudah mendapatkan penambahan 2 tahun masa aktif dari jadwal pensiun semestinya : 58 tahun. Pasalnya, regulasi membenarkan JPT Pratama bisa aktif hingga umur maksimal 60 tahun.
"Angka pensiun ini, belum lagi mereka yang non eselon utama," ujarnya.
Namun begitu, sebagai bagian dari pemerintah, Pemda BU, kata dia, akan melaksanakan kerja-kerja di sektor merit sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Seperti lebih dulu mengajukan ijin dari Mendagri dan lain sebagainnya. Prinsipnya, kita taat hukum, azas dan mekanisme," tegasnya.
BACA JUGA:12 Fakta Tentang Burundi, Negara Termiskin di Dunia
Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.