Bakal Ada Pelantikan Pejabat Eselon, Sebulan Jelang Pendaftaran Pilkada
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jika tak ada perubahan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah, bakal dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Lebih dulu, KPU di daerah bakal merilis pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 24 hingga 26 Agustus.
Sebulan sebelum itu, dijadwalkan Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu juga bakal menggelar pelantikan pejabat eselon II b, hasil lelang jabatan.
Maklum, daerah yang bakal menjadi lokus penyelenggaraan Pilkada serentak ini, banyak pejabatnya yang bakal pensiun.
BACA JUGA:Bukan Cuma Hama! Pangkal Soal, Panen Anjlok Bisa jadi Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Khusus Pemotor, Tahun Depan Ada SIM Baru Lagi, SIM Indonesia Juga Berlaku di ASEAN
Per 1 Juni 2024, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, Buyung Ahari, harus pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Umurnya juga sudah 60 tahun.
Sudah lebih dulu kosong, Kadis Kesehatan juga turut menjadi obyek lelang jabatan yang dimulai prosesnya oleh Pemda Bengkulu Utara pada 20 Mei lalu.
Lowong pejabat job eselon II juga terjadi untuk 2 kursi staf ahli yang ditempati oleh Margono serta Burman.
Dua kursi kadis yakni PUPR dan Kesehatan yang dilelang oleh Pemda Bengkulu Utara ini, dijadwalkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, akan menerbitkan rekomendasi hasil akhir seleksi pada 2 hingga 12 Juli nanti.
BACA JUGA:Pengemudi Kendaraan Wajib Tahu! Ini Sisa Bahan Bakar, Jika Indikator Bensin di Huruf E
Sesuai regulasi, hasilnya tidak langsung diserahkan ke daerah. Pasalnya, jelang pilkada hingga 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih, pelantikan pejabat wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Maka, rekomendasi hasil akhir atas serangkaian tes seperti selkom manajerial, tes kompetensi bidang, akan diserahkan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.