Kominfo Ajak Warga Bijak dan Pahami Media Sosial
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP.--
MUKOMUKO RU - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP. Menjadi salah satu narasumber pada acara yang diselenggarakan Pemerintah Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto.
Acara Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengangkat topik "Dampak dan kesehatan mental pernikahan dini" serta "Bijak dalam memahami dan menggunakan media sosial itu, dilaksanakan Rabu (15/11).
Adapun materi etika bermedia sosial, diisi Kadis Kominfo Mukomuko. Topiknya yaitu "Bijak dalam memahami dan menggunakan media sosial" sebagai mana topik yang diangkat oleh penyelenggara. Materi disampaikan melalui slide powerpoint.
Dikutip dari materi yang ia sampaikan. Pengertian media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Pihaknya juga menekankan etika bermedia sosial. Ada lima etika yang mesti jadi perhatian, 1) pastikan ada fakta dan data jika ingin membuat suatu opini (No HOAX), 2) larangan menyebarkan konten fornografi, 3) larangan mengganggu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), 4) berkomunikasi dengan sopan santun, 5) Menghargai hak cipta dengan menyebutkan sumber Tidak memberikan Informasi Pribadi dan keluarga secara bijak Hindari menggunakan Identitas Palsu (Anomymous become common dan manipulated).
BACA JUGA:Mukomuko Dapat Bantuan Kemensos Rp18 Miliar
"Ada tiga prinsip mengunggah konten di media sosial. Pertama, tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum," katanya.
Hal yang perlu diwaspadai di media sosial menurut Kadis Kominfo Mukomuko yaitu calon pemberi kerja di masa depan selalu memeriksa media sosial anda. Jangan pertaruhkan masa depan anda, memposting hal-hal negatif akan mempengaruhi psikologis anda menjadi manusia yang berpandangan negatif. Media sosial anda akan menjadi catatan sejarah bagi anda dan anak cucu anda sekalian.
"Kemudian, potensi pelanggaran hukum pada media sosial kata Novria, Ujaran Kebencian, Pencemaran nama baik pribadi lain. Pejabat negara, institusi lain, institusi negara, mengunggah konten ideologi negara selain Pancasila, mengunggah konten pemaksaan untuk memeluk agama tertentu. Dan membagi konten berupa berita bohong atau HOAX," punhkasnya. (rel)