Salary Credit 1.326 Guru Berbunyi, Totalnya Hampir Rp 17 Miliar, Tapi Miliaran Masih Ngendap di Kasda

Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Sugeng-Radar Utara/Benny Siswanto-

Larangan dan Sanksi atas anggaran DAKNF ini ditegasi pada Pasal 21, mulai dari ayat 1, 2 dan 3. 

Ayat (1) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

Ayat (2) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Ayat (3), menjelaskan Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan