Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

Ilustrasi: desa-id.pngtree.com-

Pasal 20 

(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis. 

(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.

 BACA JUGA:Untuk Anak SMA, Cuma Modal Hp Maka 15 Pekerjaan Ini Sangat Mudah Dapat Duit

BACA JUGA:Begini Persiapan MTQ Ke 36 Provinsi Bengkulu di Alun Alun Rajo Malim Paduko Arga Makmur

(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan. 

Pasal 22 

(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan. 

(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa. 

(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pembentukan Desa persiapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan