Dorong Percepatan Perda MHA Enggano

Gubernur Rohidin Mersyah saat menghadiri workshop konsolidasi percepatan pengakuan MHA Enggano-Radar Utara/Doni Aftarizal-

"Kita sudah melakukan riset mengenai enggano setidaknya ada empat hal pertama, soal pengakuan hukum adat dari perda kabupaten/kota," papar Erwin.

Lebih lanjut dikatakan Erwin, yang kedua terkait hutan adat desa yang berada dibawah kewenangan Pemprov Bengkulu. Ketiga hak kelolah wilayah laut, keempat situs kebudayaan. 

BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka

BACA JUGA:Transfer DAK Non Fisik 23 Miliar Masuk RKUD, Anggaran Sertifikasi Guru Segera Cair

"Keempat poin ini memiliki peluang, mana yang nanti diidentifikasi masyarakat Enggano itu sendiri" demikian Erwin. (tux)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan