Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka
Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Artinya, nelayan yang belum memiliki Kusuka, tidak bisa mengajukan bantuan baik perlatan tangkap dan lainnya. Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan.
Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya.
BACA JUGA:Mako Satlantas-Terminal Koto Jaya Bakal Dipasang Lampu Penerangan
BACA JUGA:Perkara 20 Persen, Giliran Jaksa Panggil Pejabat Dinas LH, Pol PP, dan Perhubungan
Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.
"Jika seluruh syarat sudah lengkap. Silahkan sampaikan kepada petugas penyuluh Perikanan yang ada di lapangan. Nanti petugas yang akan mengantarkan berkas itu ke dinas," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Warsiman, jika berkas usulan sudah ada di dinas. Maka data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Jika tidak da lagi syarat yang kurang, naka nelayan tinggal menunggu keluarnya kartu tersebut. Pihakhya sangat mengharapkan, seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko terdata du data base kementerian dan memiliki Kusuka.
BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024
BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024
"Kalau target kami di tahun 2024 ini, seluruh nelayan sudah memiliki kartu Kusuka. Selain nelayan, saat ini juga ada sebanyak 377 pelaku pengolah dan pemasar produk ikan, dan 334
pembududaya ikan yang memiliki kartu Kusuka dari pemerintah pusat," pungkasnya. (*)