Satpol PP Gulung Habis Sarang Prostitusi Terselubung di Mukomuko

Satpol PP gencarkan patroli untuk menggulung praktik pristitusi terselubung-Radar Utara/ Wahyudi -

Adapun aturan yang mengatur tempat usaha panti pijat, seperti para pekerjanya aa tau terapisnya harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan tempat usahanya harus mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, ia pernah melakukan diskusi dengan sejumlah pekerja panti pijat. Dan mereka sendiri mengungkap, adanya dugaan prostitusi.

BACA JUGA:BKD Geber Pendataan Usaha Sarang Burung Walet

BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita

Namun hal itu tidak bisa dibuktikan, kapan terjadinya prostitusi itu.

"Meski ada pengakuan, tetapi kita kesulitan untuk membuktikan. Yang jelasnya kita hanya bisa berusaha mengurangi dan memberantasnya," ujarnya.

Pihaknya juga meminta peran aktif dari masyarakat agar dapat menyampaikan laporan jika melihat atau mendengar adanya lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik pristitusi.

Ia memastikan, jika ada laporan dari masyarakat maka petugas akan langsung turun ke lapangan. Menurut Jodi, untuk memberantas praktik prostitusi terselubung itu butuh peran aktif dari semua pihak.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana

BACA JUGA:Temukan Alat Bukti, Jaksa Segera Naikkan Perkara 20 Persen Ke Penyidikan

"Peran masyarakat sangat penting. Kalau hanya mengandalkan petugas saja, jelas tidak akan maksimal memberantas sarang prostitusi terselubung di daerah ini," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan