Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk

Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk-Febrianti Sulistiyaningrum/TIMES Indonesia-

“Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan indonesia. Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” pungkas Menko Airlangga. (*)

 

Sumber infopublik.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan