PPDB Tahun 2024, Berlaku Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah
PPDB Tahun 2024, Berlaku Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah -NET -
-Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
BACA JUGA: Kemajuan Pendidikan di Ketrina, Komitraan dan Kolaborasi Swasta Sangat Dibutuhkan
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Serapan Dana Desa, Camat Minta Lakukan Ini...
-Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Ketua Korwil Pendidikan Putri Hijau, Sarjito, S.Pd, mengakui, bahwa pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.
Telah menyalurkan aturan baru tentang syarat minimal usia masuk sekolah.
Aturan tersebut kata Sarjito, akan diberlakukan pada PPDB 2024 ini.
BACA JUGA:Siapkan Usulan Dana Desa Tahap II, Camat Ingatkan 2 Hal Ini...
BACA JUGA:RT Diminta Gerakkan Masyarakat Bersihkan Lingkungan Rumah
"Benar, sudah ada suratnya soal aturan syarat minimal usia masuk sekolah dari TK, SD, SMP hingga SMA. Aturan tersebut akan diterapkan mulai PPDB TA 2024 ini dan kita sampaikan ke sekolah agar dapat diketahui oleh para irang tua calon siswa," demikian Sarjito. (*)