Banner Dempo - kenedi

Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua Tengah

Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua Tengah -Radar Utara/Benny Siswanto-

Sekadar menginformasikan, regulasi mengatur 2 mekanisme pemekaran daerah. Pertama pemekaran dalam situasi normal yakni bersifat Botom-Up. 

Pemekaran ini muncul dan kemudian terjadi, atas inisiasi masyarakat selaku pemrakarsa. 

Sedangkan pemekaran Top-Down ini, mutlak diinisiasi oleh pusat atas pertimbangan strategis tertentu sebagai pengendali pemerintahan secara umum.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Habitat Raflesia, Bunga Terbesar Nomor 1 Di Dunia. Mekar Tanpa Batang & Akar...

BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita

Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15. 

Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal. 

Akses kemudahan juga diberikan oleh pemerintah tahun ini. Khususnya, bagi calon penerima baru yang secara syarat dipandang layak, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos. 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.

BACA JUGA:Cerita Budidaya Maggot yang Terasa Hingga di Pedesaan, Larva Lalat yang Menjanjikan..

BACA JUGA:Wajib Coba! Ini Manfaat Mandi Air Jeruk Nipis Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Penegasannya disampaikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek. 

Dijelaskan, siswa atau pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat dalam DTKS, tapi memerlukan bantuan PIP dapat disikapi dengan cara-cara berikut. 

Lebih dulu, siswa atau pelajar mengajuakn ke sekolah agar diusulkan, kemudian sekolah wajib menandai layak PIP pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. 

Setelah data valid, maka Dinas Pendidikan di daerah, melakukan pengusulan siswa tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur. Tahapan ini pun melewati proses validasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan