Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua Barat Daya

Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua Barat Daya -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Provinsi Papua Barat Daya, mendapatkan alokasi anggaran bantuan pemerintah dalam Program Indonesia Pintar atau PIP Rp 10,4 miliar tahun 2024 ini.

Seperti diketahui, alokasi PIP tahun ini pemerintah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000 yang menjadi segmen pembangunan di sektor non infrastruktur

Secara nasional kuotanya tahun ini berjumlah 18.594.627 pelajar yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK. 

Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi yang saat ini tengah dipimpin Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Musa'ad. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua Barat

BACA JUGA:Cerita Budidaya Maggot yang Terasa Hingga di Pedesaan, Larva Lalat yang Menjanjikan..

Alokasi anggaran dan kuota PIP untuk Provinsi Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp 10.433.475.000 yang bakal dibagikan kepada 17.491 pelajar di wilayah ini.

Total anggaran itu menyebar pada wilayahnya yang meliputi Kabupaten Maybrat, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw serta Kota Sorong.

Untuk diketahui, seluruh wilayah administrasi itu merupakan Daerah Otonomi Baru atau DOB yang dibentuk dalam pemekaran dengan skema top-down oleh pemerintah pusat pada tahun 2023 lalu.

Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15. 

Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal. 

BACA JUGA:Wajib Coba! Ini Manfaat Mandi Air Jeruk Nipis Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Tentang Hukum, Pemdes Lubuk Gading Gelar Sosialisasi Bersama Kejari BU

Akses kemudahan juga diberikan oleh pemerintah tahun ini. Khususnya, bagi calon penerima baru yang secara syarat dipandang layak, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan