Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024

Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024 -Net-

BACA JUGA:Mau Kulit Wajah Menjadi Cerah Permanen! Lakukan dan Gunakan 3 Bahan Alami Berikut Ini...

BACA JUGA:Pengalaman Pribadi : Bebas Bau Mulut, Makan Petai dengan Kulit

Sedangkan syarat menikah bagi perempuan adalah:

Kemudian ada syarat bagi calon pengantin, yaitu:

1. Usia minimal 19 tahun.

2. Surat RT/RW dengan huruf kapital dikirimkan ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat untuk menerima blangko model N1, N2, N3 dan N4. 

BACA JUGA:Hp Android Cepat Panas dan Baterai Mudah Habis? Berikut 9 Cara Mengatasinya..

BACA JUGA:Budidaya Pisang, Sekali Tanam Bisa Panen Sepanjang Waktu

3. Jika Anda seorang janda, lengkapi formulir N6 dan kirimkan bukti akta kematian suami Anda.

4. Akta cerai atau bukti pencatatan perceraian jika janda tersebut bercerai.

5. Syarat menikah di KU 2022 selanjutnya bagi calon pengantin adalah surat lamaran nikah (model N7), apabila diwakili oleh orang lain.

6. Surat hasil tes kesehatan dari puskesmas terdekat dan bukti vaksinasi.

BACA JUGA:6 Alat Kerja Ibu Rumah Tangga yang Semakin Jarang Dijumpai. Apa Saja? Simak Ulasannya Berikut Ini..

BACA JUGA:Lakukan 5 Cara Ini Untuk Mengatasi Tabung Gas Bocor Agar Tidak Berakibat Fatal

7. Fotokopi KTP elektronik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan