Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira

Pemanfaatan lampu di kebun buah naga dalam program electrifying agriculture yang bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi. -ANTARA/HO-PLN-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gatot (59), Ketua Kelompok Tani Mekar Sari, Desa Sukorejo, Kabupaten Ponogoro, Jawa Timur, kini bisa tersenyum.

Kehadiran program electrifying agriculture (EA) atau elektrifikasi pertanian di wilayahnya mampu menghemat biaya operasional pertanian sawah Desa Sukorejo hingga tiga kali lipat.

Dari perhitungan mereka, dengan memakai pompa listrik, para petani dapat menghemat pengeluaran operasional jika dibanding menggunakan pompa diesel.

“Biasanya biaya yang dikeluarkan jika menggunakan pompa diesel adalah Rp1.500.000 dengan pompa listrik biaya yang dibutuhkan hanya Rp500.000 sehingga bisa meningkatkan produksi pertanian,” ungkap Gatot, dalam agenda Panen Raya Padi 2024 yang diprakarsai oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Potensi Ekspor!! Perbesar Pasar Ekspor Nyiur Melambai Sampai Jauh

BACA JUGA:Sekjen Kementan Berbagi Tips Tingkatkan Produksi Lewat Pompanisasi

Menurut Tenaga Ahli Madya Bidang Mekanisasi dan Alsintan PLN Astu Unadi, detailnya kurang lebih, sebagai perbandingan mesin pompa diesel dengan kekuatan 8 housepower (HP) menelan biaya Rp22.000, sedangkan dengan bensin Rp13.700 per jam.

Ketika menggunakan pompa listrik cukup dengan biaya Rp6.800 per jam. Perhitungan ini dengan asumsi pemakaian 3,75 kilowatt per jam.

Elektrifikasi pertanian tersebut disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) di sejumlah daerah khususnya sentra produksi pertanian.

Daya setrum dari PLN itu dimanfaatkan untuk menjalankan pompa listrik untuk pengairan persawahan.

BACA JUGA:HUT ke-44 Dekranas Siap Majukan Warisan Bangsa Indonesia

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, PPSDM Migas Gelar Pelatihan Gratis

Kabupaten Ponorogo sendiri sesudah mengikuti program ini berpotensi meningkatkan panen hingga empat kali dalam setahun.

Menurut istilah Dinas Pertanian, program EA ini mampu mendongrak Indeks Pertanaman (IP) menjadi Panen Raya 200 (dua kali panen dalam setahun), IP 300 (tiga kali panen dalam setahun), dan IP 400 (empat kali panen dalam setahun).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan