Banner Dempo - kenedi

Razia Kendaraan Mati Pajak

Razia kendaraan mati pajak bakal digelar polres bengkulu utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Secara umum, selama 2023 realiasasi pajak mengalami kenaikan. Walau pun tidak signifikan," kata M Syafiri, Kepala UPDT Samsat Bersama Bengkulu Utara.

Pantauan Radar Utara, jumlah kendaraan yang membayar Mei 2023 sebanyak 3.155 kendaraan yang terdiri dari roda 4 sebanyak 515 unit dan roda 2 sebanyak 2.640 unit. 

Dikomparasikan dengan capaian tahun sebelumnya dengan periode yang sama (YOY), terjadinya peningkatan 28,29 persen. 

BACA JUGA:Warga Desa Tanah Hitam Sumringah, Jalan yang Dulu Rusak Bakal Segera Mulus

BACA JUGA:Permudah Akses Warga, Pemdes Lubuk Sanai 3 Rabat Beton Jalan Lingkungan

Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun lalu belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati. 

 Menukil laporan yang dilansir 29 November 2022, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di BU, mengkonfirmasi sudah menghimpun pajak di periode itu sebesar Rp 4,1 miliar. 

Keringanan pajak di masyarakat nyaris dua kali lipatnya atau sebesar Rp 7,5 miliar pajak dibebaskan selama periodisasi program yakni sejak Agustus lalu itu. 

Lewat data resminya, tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan. 

BACA JUGA:Pasar Murah Solusi Cepat Atasi Inflasi di Mukomuko

BACA JUGA:TPTGR Mukomuko Segera Sidangkan Perkara Maven dan Ambulan Hilang

Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. 

Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.

Satker yang diketahui mencatatkan realisasi pembayaran pajak periode September sebesar Rp 14.032.832.765 dan tutup buku pada November dengan realisasi Rp 18.452.128.000.

Sebelumnya, diskresi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sudah diberikan meliputi, pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratitf dan denda SWDKLLJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan