TPTGR Mukomuko Segera Sidangkan Perkara Maven dan Ambulan Hilang
Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti SH-Radar Utara/ Wahyudi -
"Namun kalau dihitung dari mulai persidangan. Jelas nilai mobnas itu rendah, dan denda pengembalianya juga sedikit," jelasnya.
Eva juga menyatakan, mobnas milik pemerintah yang hilang itu menjadi tanggung jawab pihak pemegang mobnas saat itu.
BACA JUGA:Pintu Penjara Dibuka, Minggu Depan Pejabat di Mukomuko Mulai Dipanggil Jaksa
BACA JUGA:Gawat.! Harga Pangan di Mukomuko Sedang Tidak Baik-baik Saja
Dan aset yang hilang itu wajib diganti oleh penanggung jawab pemegang mobnas yang bersangkutan.
Artinya wajib bagi pihak yang bersangkutan mengganti aset yang hilang yang diduga akibat kelalain.
Eva juga mengimbau kepada masyarakat ikut melakukan pengawasan. Dan jikalau mengetahui ada kendaraan dinas yang diindikasi disalahgunakan. Agar segera menyampaikan laporan.
"Silahkan laporkan. Bisa langsung ke BKD bidang aset atau ke tim TPTGR Kabupaten Mukomuko," imbaunya.
BACA JUGA:180 CJH Mukomuko Jalani Tes Kebugaran
BACA JUGA:Mukomuko Luncurkan Gerakan Jumat Bersih
Untuk diketahui, dua mobil dinas milik Pemkab Mukomuko itu yakni mobnas jenis Ambulan Toyota Inova dan Mitsubhisi Maven dikabarkan hilang.
Hilangnya mobil itu diperkirakan tahun 2018 lalu. Untuk mobnas ambulan dibawah naungan Dinas Kesehatan yang informasinya hilang di lokasi Puskesmas Air Dikit.
Sedangkan mobil Maven dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut. (rel)