TPTGR Mukomuko Segera Sidangkan Perkara Maven dan Ambulan Hilang
Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti SH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Mukomuko.
Akan segera menggelar sidang perkara terkait hilangnya dua unit mobil dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko jenis Mitsubishi Maven, dan Mobil Ambulance jenis Toyota Inova.
Dan tidak menutup kemungkinan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemegang mobil dinas, nantinya akan dipanggil.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi Kamis, 9 Mei 2024 menegaskan.
BACA JUGA:Di Ujung Kepemimpinan Sapuan-Wasri, Pejabat di Mukomuko Mulai Rontok
BACA JUGA:OPD di Mukomuko Harus Berlomba Susun Program Pembangunan Daerah
Berkas perkara dugaan hilangnya dua unit mobnas yaitu Maven dan Ambulance. Sekarang masih ada di Inspektorat Derah (Ipda) Kabupaten Mukomuko selaku anggota TPTGR.
"Sekarang ini masih dalam proses persiapan sidang TPTGR soal hilangnya mobil dinas Maven dan Ambulan. Untuk jadwal sidang sendiri, akan dilaksanakan secepatnya. Yang jelasnya, tahun ini harus tuntas. Makanya PNS yang bertanggungjawab atas hilangnya mobnas tersebut nanti juga akan menjalani sidang TPTGR," tegas Eva.
Terkait soal berapa denda atau jumlah uang yang harus mereka kembalikan ke negara untuk mengganti kerugian mobnas yang dikabarkan hilang tersebut.
Pihaknya mengaku tidak tahu. Sebab hal itu menjadi putusan dari Majelis Hakim TPTGR. Begitu juga dengan hitungan nilai mobnas tersebut.
BACA JUGA:Lingkungan Kumuh Picu Meledaknya Kasus DBD di Mukomuko
BACA JUGA:Pintu Penjara Dibuka, Minggu Depan Pejabat di Mukomuko Mulai Dipanggil Jaksa
Apakah dihitung pada saat laporan mobnas itu hilang atau dihitung dari mulai dilaksanakan sidang TPTGR.
Jika hitungan nilai mobnas berdasarkan tahun dilaporankanya mobnas itu hilang. Dapat dipastikan, denda pengembalianya tinggi.