Perpres 73/2023, Tak Ubah Anggaran Berjalan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SST.Pi,M.Si--

ARGA MAKMUR RU - Relatif belum ada kepastian perubahan postur anggaran tahun 2023 yang sebelumnya ditegasi dalam Transfer Keuangan ke Daerah (TKD). Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara (BU), Masrup, S.ST.Pi, M.Si, saat dibincangi Senin (13/11), usai dirilisnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022. Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. 

Diketahui, lewat paparan beberapa jenis transfer, diketahui total Dana Transfer Umum (DTU) ke Kabupaten Bengkulu Utara tahun depan yang kini tengah dibahas bersama DPRD angkanya Rp 793.472.045.000. Sedangkan bejana R-APDB TA 2024 nilainya Rp 1,3 triliun.  

"Sepertinya tidak. (tak ada perubahan,red) karena lampiran V Perpres 130/2022 tidak diubah," ujar Masrup, kemarin.

"Lampiran V berisi Rincian Anggaran Transfer ke Daerah," susulnya lagi, menjelas. 

Untuk diketahui, salah satu obyek perubahan slot anggaran adanya Perpres 75/2023 itu adalah sektor pendidikan. Dalam TKD yang kemudian ditegasi dalam Perpres 130/2023, diketahui DAK Pendidikan sebesar Rp 25.211.062.000. Itu terbagi PAUD Rp 1.235.876.000, SD Rp 15.210.070.000 serta SMP Rp 8.765.116.000. 

Sedangkan untuk DAK Non Fisik, dijabarkan pusat komposannya mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Rp 42.001.860.000 dan Kinerja Rp 1.945.000.000. Ada pula Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD : Reguler sebesar Rp 4.284.000.000 dan Kinerja Rp 120.000.000. 

BACA JUGA:JR UU Darurat, Pemda Bengkulu Utara Pilih Pasif

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; Reguler sebesar Rp 1.379.000.000 dan Kinerja sebesar Rp 90.000.000. Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000 serta Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000. 

Kemudian, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) totalnya sebesar Rp 668.212.264.000. Untuk DAU Yang Tak Ditentukan Penggunaannya Rp 471.822.462.000. Sedangkan DAU yang Ditentukan Penggunaannya, salah satunya selain Gaji Formasi PPPK Rp 62.528.076.000. Ada juga DAU Bidang Pendidikan sebesar Rp 82.625.881.000, tahun depan. 

Dalam penjelasannya, lahirnya Perpres 75/2023 lantaran perlu melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran. Serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I. Dan prognosis semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Perlu dilakukan pembahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diatur dalam peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. 

Pasal I, menjelaskan Ketentuan dalam lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 13O Tahun 2022. Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2151 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan