Banner Dempo - kenedi

Perumahan Tak Kunjung Diserahterimakan, Warga Datangi Dinas Perkimtan

Perwakilan warga Perumahan PIE saat rapat bersama Dinas Perkimtan Kota Bengkulu dan pengembang-Radar Utara/Doni Aftarizal-

"Sebenarnya sudah banyak upaya yang kami lakukan terkait persoalan ini, bahkan juga sempat kami sampaikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Maka dalam pertemuan selanjutnya, kami berharap solusi serahterima pertahap dapat diakomodir," harap Edi.

Sementara itu, Pengembang dari PT. Azzam Alfaruq Property, Kenedi mengatakan, sebenarnya serahterima sudah disampaikan pihaknya selaku pengembang kepada pemkot, sejak tahun lalu.

BACA JUGA:HUT ke-144 Kota Curup, Ini Do'a Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Jangan Tidak Tahu! Ini Hak Suami atau istri Peserta Taspen Meninggal Dunia

"Tapi setelah dilakukan verifikasi data lapangan PSU, terdapat kekurangan luasan sebagaimana peraturan yang berlaku. Namun dalam rapat tadi ada solusi, serahterima dilakukan bertahap," ujar Kenedi.

Kenedi menambahkan, untuk keputusan serahterima secara bertahap ini bisa dilakukan atau tidak, baru bisa diketahui setelah dilakukan rapat kembali yang diagendakan pekan depan.

"Pada prinsipnya kita siap, dan terkait kekurangan luasan PSU nanti kita minta revisi lagi. Karena dari verifikasi data lapangan, ada beberapa lahan yang belum dimasukkan pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu melakukan pengukuran," papar Kenedi.

Dibagian lain, Subkor Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) Dinas Perkimtan Kota Bengkulu, Bili Silalahi menjelaskan, total PSU Perumahan PIE yang harusnya diserahkan 3.682 meter persegi. 

BACA JUGA:Gawat.! Harga Pangan di Mukomuko Sedang Tidak Baik-baik Saja

BACA JUGA:180 CJH Mukomuko Jalani Tes Kebugaran

"Tapi dari hasil pengukuran BPN pada 21 November 2023 hanya seluas 3.006 meter persegi. Sehingga terdapat kekurangan PSU sekitar 676 meter persegi, tentunya ini harus dipenuhi pihak pengembang," terang Bili.

Menurut Bili, luasan PSU yang harus diserahkan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemdagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 09 Tahun 2009.

"Sesuai ketentuan tersebut, luasan PSU yang harus diserahkan 30 persen dari total luas perumahan yang ada. Tapi tadi warga sudah menawarkan solusi, agar serahterima dapat dilakukan secara bertahap," tambah Bili.

Lebih lanjut disampaikan Bili, solusi yang ditawarkan itu, kalau dari sisi peraturan bisa dilakukan. Hanya saja tetap harus berdasarkan keputusan pimpinannya di Dinas Perkimtan ini.

BACA JUGA:Kota Arga Makmur Kaya Akan Kuliner. Pernahkah Anda Sarapan Lontong Tunjang, Di Sini Tempatnya...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan