Selain Ternak, Apa Saja Program Ketahanan Pangan yang Boleh Dilaksanakan Desa?
Selain Ternak, Apa Saja Program Ketahanan Pangan yang Boleh Dilaksanakan Desa?-Radar Utara/Sigit Haryanto -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagaimana aturan yang menjadi acuan pelaksanaan realisasi dana desa atau DD di setiap desa.
Yakni tertuang dalam peraturan Menteri Desa PDTT Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Salah satu item prioritas serapan dana desa itu adalah pelaksanaan program ketahanan pangan dengan memberdayakan potensi dan sumber daya yang ada di desa.
Oleh karenanya, sebagian besar bahkan hampir seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, telah merealisasikan program ketahanan pangan.
BACA JUGA:Ini Biang Kerok Pendaftaran Tes ASN Tak Kunjung Dibuka
BACA JUGA:Petani Ikan Minta Pemerintah Berikan Subsidi Pakan
Pantauan radarutara.bacakoran.co di lapangan, dari total 215 desa yang tersebar di 19 Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
Varian dari program ketahanan pangan ini dikucurkan oleh pemerintah desa diantaranya, dalam bentuk pengadaan bibit ternak.
Baik itu ternak kambing, sapi, ayam kampung, bahkan ada pula yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ternak bebek atau itik.
Selain itu, di sejumlah desa juga terpantau melaksanakan program ketahanan pangan berupa pembudidayaan perikanan darat berupa kolam ikan.
BACA JUGA:Oktober, Produk Tanpa Sertifikasi Halal Ditarik dari Pasaran
Baik kolam terpal, kolam permanen maupun yang dibangun secara serius dengan cara kolam galian tanah.
Ikan yang dibudidayakan pun, beragam mulai dari lele, gurame, nila dan berbagai jenis ikan air tawar lainnya.