Selain Ternak, Apa Saja Program Ketahanan Pangan yang Boleh Dilaksanakan Desa?

Selain Ternak, Apa Saja Program Ketahanan Pangan yang Boleh Dilaksanakan Desa?-Radar Utara/Sigit Haryanto -

Di lain pihak, terdapat pula sejumlah desa yang fokus pada pengembangan sektor pertanian pangan seperti halnya kebun jagung, palawija atau sejenis sayuran. 

Dari fakta itu, lantas apa saja jenis program ketahanan pangan yang boleh atau dapat direalisasikan oleh desa sesuai dengan ketentuan atau aturan menteri desa pada serapan dana desa? 

BACA JUGA:Mengenal Program Ketahan di Desa Sesuai Peraturan Menteri Desa Tahun 2022. Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Utara Bakal Usung Arie SA? Pendaftaran hingga 11 Mei 2024

Berikut sekelumit gambaran terkait dengan program ketahanan pangan yang diatur oleh Permendes PDTT RI nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa. 

 Hal ini terdapat pada pasal 6 ayat 2, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa. 

Poin b menyebutkan, ketahanan pangan nabati dan hewani. 

Dijelaskan dalam lampiran aturan yang tak terpisahkan dalam ketentuan ini dengan keterangan sebagaimana berikut ini: 

BACA JUGA:Paling Lambat Awal Juli Pendaftaran, Tapi Masih Ada Daerah Tak Kunjung Kirim Data Formasi ke BKN

BACA JUGA:Ring Road Pasar Purwodadi Arga Makmur Jebol

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani: 

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:

Dalam ketetentuan ini, desa dapat melakukan kegiatan atau melaksanakan program berupa: 1. pengadaan bibit atau benih dan atau 2. pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;

Selanjutnya, dapat pula berupa (3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Pengangkut Scania Melintang di Jalan Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan