Soal Aturan Pencalonan BPD, Begini Kata Camat

Ilustrasi badan permusyawaratan desa (BPD) -NET -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Dijadwalkan pada tahun 2025 mendatang, hampir seluruh SK atau masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara akan berakhir. 

Lantas, apakah benar mekanisme hingga masa jabatan dalam pemilihan anggota BPD di tingkat desa nantinya akan mengalami perubahan?

Disinggung soal mekanisme proses pemilihan anggota BPD tingkat desa.

Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE, mengatakan. 

BACA JUGA: Pencegahan Stunting dan Kekerasan Terhadap Anak Jadi Konsen Pemdes Tanjung Alai

BACA JUGA: Puskesmas Minta Lingkungan Sekolah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Demam Berdarah

Bahwa sampai saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur mekanisme proses pencalonan anggota BPD di tingkat desa. 

Sejauh ini kata Gungun, mekanisme syarat pencalonan hingga proses pemilihan BPD masih mengacu kepada aturan lama.

"Belum ada aturan baru, mulai dari syarat sampai mekanisme pemilihannya sampai hari ini masih mengacu ke aturan sebelumnya," ungkap Gungun, Selasa, 30 April 2024.

Selain soal syarat pencalonan sampai mekanisme pemilihan, ditambahkan Gungun.

BACA JUGA:Jembatan Lembah Duri Bakal Kembali Disampaikan ke Kabupaten

BACA JUGA:Soal Penanganan Masalah Stunting, Desa dan Masyarakat Harus Berkolaborasi

Pemerintah juga belum memberikan sinyal apapun terkait masa jabatan anggota BPD.

"Begitu dengan masa jabatan anggota BPD, sampai sekarang belum ada petunjuk tentang aturan baru yang merubah masa jabatan anggota BPD," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan