Soal Aturan Pencalonan BPD, Begini Kata Camat

Ilustrasi badan permusyawaratan desa (BPD) -NET -

Lebih jauh, Gungun mengakui, bahwa di tahun 2025 sebagian besar masa jabatan BPD di desa akan berakhir. 

Selanjutnya kata Gungun, proses pemilihan ulang kepada anggota BPD akan dilaksanakan serentak lagi.

BACA JUGA:Jadikan Pemberantasan Sarang Nyamuk Sebagai Agenda Rutin

BACA JUGA: Jembatan Lembah Duri, Sehari Dibenahi Sudah Jebol Lagi!

"Anggota BPD yang masih aktif sekarang rata-rata akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025. 

Kita lihat nanti, jika ada aturan baru tentang syarat dan ketentuan lain soal pencalonan BPD akan segera kami informasikan ke desa," demikian Gungun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan