Banner Dempo - kenedi

Wadaw! Perkara BUMDes Berangan Mulya Makin Panas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/Wahyudi-

Diantaranya kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kajari mengaku perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada peristiwa.

Karena penyelidikan ini mencari peristiwa yang mengarah dugaan pidana korupsi.

BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat

BACA JUGA:Atasi Keluhan Warga, Pemdes Talang Petai Koral Jalan Usaha Tani Skema Dana Desa 2024

“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara BUMDes itu menyeret nama Sekda Mukomuko. Ini setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA sebelumnya juga mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Saat itu ia pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada  tahun 2017. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.

BACA JUGA:Dianggap Tanaman Pengganggu,Ternyata Daun Komba Komba 6 Manfaat Ini, Bagi Tubuh

BACA JUGA:Tanpa Dibongkar dan Ganti Baru, Atasi Retak Pada Kaca Spidometer Motor Kesayangan. Begini Caranya...

“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya.

Seiring berjalan waktu dan Alhamdulillah, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta.

Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.

“Dikarenakan saya banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi sekitar November 2023 lalu,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan