Berminat jadi PPS? Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Seleksinya
Divisi Sosialisasi KPU Bengkulu Utara, Dr Dedi Mulyadi-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Beli Dua Mobil Pusling
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Salurkan Bibit Sapi
Doktor di bidang pendidikan itu, belum menggamblang mekanisme teknis secara utuh. Hanya saja, beleid sebelumnya, seperti Keputusan KPU Nomor 475/2024 misalnya, masih tetap menjadi acuan.
"Beberapa rumpun regulasi lainnya masih menjadi rujukan. Tema bahasan dalam bimtek ini salah satunya membahas hal ini," jelasnya.
Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada sudah tercermin sejak jauh-jauh hari.
Sikap KPU itu, cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi panitia adhoc yang kemudian direvisi beberapa kali.
BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Rekrutmennya, menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Komisioner dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang merupakan buatan KPU.
Catatan RU, tes tertulis perekrutan badan adhoc; Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dilakukan dengan sistem Computer Asisted Test (CAT).
Lebih dulu, KPUD menetapkan zonasi pelaksanaan tes tertulis. (*)