Ada Pesan dari Mendagri Khusus untuk Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian-ANTARA/HO-Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri-

Diketahui, Mendagri memungkinkan menjadi pejabat atau menteri yang ditunjuk presiden sebagaimana ditegas dalam UU ASN yang baru, dalam manajemen penyelenggaraan tata pemerintahan. 

Salah satunya soal kerja-kerja di sektor merit. ASN paling cepat bulan ini atau selambat-lambatnya, Oktober 2024 ini, bisa menduduki jabatan di TNI-Polri, begitu juga sebaliknya 

BACA JUGA:Libur Lebaran, Jaga Kelestarian Budaya Seni Kuda Kepang Budi Luhur Bius Warga Hulu Palik

BACA JUGA:Awas! Ini 5 Penyakit Yang Sering Muncul Usai Lebaran

Bursa jabatan struktural di birokrasi pemerintahan, memungkinkan ditempati mereka yang berasal dari TNI-Polri. Atau berapa job di kedua lembaga itu ditempati oleh seorang ASN. 

Pengisian jabatan di TNI-Polri oleh ASN juga dapat dilakukan, menjadi penegasan anyar yang regulasinya telah disahkan pemerintah bersama dengan DPR. 

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 20 Ayat (1) menegaskan "Pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan Ssebaliknya. 

Versi UU ini, langkah itu bertujuan agar ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit. 

BACA JUGA:Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat

BACA JUGA:Muhasabah Diri Atas Salah Kaprah di Momentum Idul Fitri

Regulasi yang diundangkan 31 Oktober 2023 itu, turut menegasi soal Pengembangan Talenta dan Karier. 

Pada Pasal 46 (1) menegaskan Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

Selanjutnya di ayat (2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan skemanya pada ayat (3) menjelas, mobilitas talenta dilakukan: 

a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah; b. antar-lnstansi Pemerintah; atau c. ke luar Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tau! Berikut 9 khasiat dan Manfaat Dari Bunga Pepaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan