Banner Dempo - kenedi

Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan

Rakor Forkopimda Provinsi Bengkulu dalam rangka mediasi terkait putusan sela MK tentang sengketa batas wilayah Kabupaten BU dan Lebong-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

Dibagian lain, Bupati BU, Mi'an menyampaikan, Pemkab BU menyambut baik pro aktifnya Pak Gubernur, dalam menyikapi keputusan sela MK terkait permasalahan batas Lebong dan BU dengan memfasilitasi mediasi.

"Terkait persoalan ini, kita dari Pemkab BU memastikan taat aturan yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) No 20 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten BU dengan Lebong Provinsi Bengkulu," tegas Mi'an.

BACA JUGA: Perlu Langkah Strategis Tingkatkan Ekspor Bengkulu

BACA JUGA:Alih Fungsi Situs Cagar Budaya Jadi Sorotan

Lebih lanjut Mi'an menyampaikan, pihaknya pastikan tetap konsisten dengan Permendagri itu. Kemudian juga merujuk pada Undang-Undang (UU) pembentukan Kabupaten BU, yang pasti sudah jelas batas teritorialnya. 

"Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten BU tidak ada permasalahan batas dengan Kabupaten Rejang Lebong (RL). Ini penting saya sampaikan, karena Kabupaten Lebong merupakan hasil pemekaran dari RL. Jadi tidak ada kaitannya dengan BU," demikian Mi'an. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan