Terhitung 22 Maret 2024, Pelantikan Pejabat Wajib atas Ijin Mendagri
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian-ANTARA/HO-Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri-
BACA JUGA:Waspada!! Modus Kehabisan Bensin, Warga Sungai Rumbai Kena Begal di Teramang Jaya
Seluruh kepala daerah baik definitif atau pun tidak, yang melakukan penggantian pejabat di lingkungannya, wajib melaporkan paling lambat 7 hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Untuk diketahui, salah satu kerawanan yang terbilang sulit dibuktikan saban penyelenggaraan kontestasi adalah penyalahgunaan wewenang di sektor merit.
Sejauh ini, tingkat pelanggarannya pun belum banyak yang terjaring sampai dengan dijatuhi vonis oleh lembaga berkompeten.
Namun kasus penyalahgunaan program oleh pejabat, pernah terjadi di daerah ini saat Pemilu.
Saat itu, seorang pejabat Dinas Kesehatan dijatuhi sanksi oleh KASN setelah direkomendasikan oleh Bawaslu. (*)