Terhitung 22 Maret 2024, Pelantikan Pejabat Wajib atas Ijin Mendagri
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian-ANTARA/HO-Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri-
Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024.
Bukan petahana saja yang bisa dikenakan sanksi ini. Kepala daerah non petahana, ketika melanggar obyek surat Mendagri itu, tetap akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Kejar PAD, DPMPPTSP Gerakkan Pengusaha Ram Sawit Urus Izin
BACA JUGA:Disperindag Pantau Ketersediaan Elpiji Subsidi di Kecamatan Penarik
Itu ditegas dalam Pasal 71 ayat (6) UU Pilkada, begitu yang menjadi penegasan surat Tito Karnavian di poin ke-1.
Untuk diketahui, lewat PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, ditegaskan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 22 September 2024.
Dengan demikian, sebagaimana dijelas dalam surat Mendagri di poin ke-2, aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024.
Mendagri juga dalam suratnya menjelas, penggantian pejabat wajib mendapatkan persetujuan itu mulai dari pejabat struktural yang meliputi PPT Madya, Pratama, Administrator dan Pengawas;
BACA JUGA:Sabtu Besok, Pabrik Sawit Di Mukomuko Mulai Tutup
BACA JUGA: Dicap Besi Panas, Satpol PP Mukomuko Tandai Ternak Bermasalah
Selanjutnya Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah;
Pada poin ke-4, mantan Kapolri itu menegasi aadanya aturan dalam penggantian pejabat di lingkungan daerah, pascapelaksanaan Pilkada.
Maklum, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri ini, berlaku dalam pelantikan pejabat sampai dengan 6 bulan pascapelantikan kepala daerah terpilih.
Diterang Tito, mekanismenya wajib mempedomani Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA: Peternak di Mukomuko Ngeluh, Tempo Sebulan Puluhan Ekor Sapi Mati