Usai Lebaran Bakal Ada Tersangka

Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:UHC Tembus 99,98 Persen, Pemprov Bengkulu Optimis Pelayanan Kesehatan Semakin Baik

Catatan Radar Utara, dugaan permasalahan dalam pelaksanaan bisnis BUMDes itu, sempat menjadi sorotan pada bulan-bulan Juni. Puncaknya, Kades definitif yang saat itu masih dijabat Redi Yanto, melaporkan dugaan rasuah ini ke kejaksaan. 

Obyek laporan kades pada injury time, saat Pemda BU harus menganulir SK Pelantikan Redi Yanto, selaku pemenang Pilkades berdasarkan Putusan PTUN Bengkulu. 

Putusan tersebut, diperkuat lagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang dimohonkan Supriyadi, mantan Kades sekaligus kontestan Pilkades yang kalah pada Pilkades serentak Juli 2023. 

Dalam wawancara sebelumnya, dijelaskan Ekke, pengusutan yang dimulai sejak Juni tahun lalu, belasan orang sudah dimintai keterangan mulai dari tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), berlanjut ke penyelidikan (lid,red). 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Memperkuat Sinergi dalam Bidang Pertambangan

BACA JUGA:Soal Dana Rp30 Miliar, Giliran Kabag di Setdakab Mukomuko Bakal Diperiksa Jaksa

Sampai dengan jaksa mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup, kemudian meningkatkan status dugaan korupsi yang terjadi. 

Sepanjang kasus ini bergulir, skema pengawasan publik terhadap pemerintahan desa memang cukup strategis. 

Dugaan rasuah yang belum dijelas jaksa, siapa saja aktornya itu, mencuat usai terjadinya selisih antara pentolan di desa.

Polemik internal di Desa Gardu, memanas, sejak adanya gugatan ke PTUN Bengkulu, soal hasil Pilkades serentak yang sudah kadung dilantik. 

BACA JUGA:Ingat! Jangan Sembarangan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

BACA JUGA:Air Baus I Laksanakan 3 Kegiatan Sekaligus. Ini Targetnya...

Kades lama; Supriyadi, menggugat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.

Puncaknya, SK tersebut dinyatakan cacat proses sehingga dibatalkan oleh PTUN Bengkulu dan diperkuat lagi oleh PTTUN Palembang atas upaya hukum Banding Pemda Bengkulu Utara dalam kapasitasnya selaku Tergugat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan