Mobil Dinas Untuk Mudik, Tunggu Surat Edaran dari Pusat

Mobil Dinas Untuk Mudik, Tunggu Surat Edaran dari Pusat -mimoza.tv-

BACA JUGA:Tak Perlu Takut! Ini 4 Tips Agar Tidak Mabuk Kendaraan Pada Saat Mudik Lebaran

Secara teknis, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD itu bilang menjelaskan, pelaksanaan lelang kendaraan dinas juga merujuk pada regulasi lainnya. 

"Seperti tidak menjadi obyek anggaran dalam periode tertentu," ungkapnya. 

Pemerintah via Jasa Marga terpantau sudah melakukan serangkaian persiapan dalam mengantisipasi persoalan-persoalan yang muncul. 

Salah satunya dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR via satuan kerjanya atau satker yakni Badan Pengatur Jalan Tol alias BPJT. 

BACA JUGA:Arus Mudik dan Balik, Layanan Penyaluran BBM Dipastikan Optimal

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Polisi Pelototi SPBU, Cegah Kecurangan

BPJT merilis tarif tol trans Jawa untuk tahun 2024. Penginformasian soal ini sangat penting, khususnya bagi mereka yang berasal dari luar pulau jawa yang akan menjujug kampung halamannya. 

Tentunya hal yang sama juga penting bagi mereka yang akan mudik dari Pulau Jawa menuju keluar Pulau Jawa. 

Berikut perkiraan akumulasi tarif untuk golongan 1. Penghitungan ini dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

Untuk mereka yang menggunakan tol dalam kota, Jakarta-Merak tarifnya sebesar Rp 72.000,-

BACA JUGA:Belum Ada Izin Penggunaan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

BACA JUGA: Mau Mudik dari dan ke Pulau Jawa, Persiapkan e-Toll Kamu, Ini Tarifnya

Jakarta - Cirebon Rp 159.500 via Palimanan - Kanci

Tarif tol Jakarta - Pajagan Rp 191.000,- ketika menggunakan pintu tol Kanci - Pejagan. 

Kamu yang dari arah Semarang ABC, meski mempersiapkan saldo debit e-tol kamu lebih dalam lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan