Timbang-Timbang Untuk Rektur Ulang Panwascam Atau....
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, -Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Pencairan Hibah Anggaran Untuk Pilkada Berproses
Opsi-opsinya sudah kentara dilugas mulai dari aturan turunan seperti Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Apalagi, di tengah laju tahapan Pemilu yang belum usai. Tahapan Pilkada yang direncanakan bakal digelar pada 27 November 2024, juga sudah bakal dihadapkan dengan laju tahapannya.
Paling dekat adalah pemutahiran data pemilih yang bakal dilaksanakan oleh Petuga Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU BU, Dr Dedi Mulyadi, ketika dikonfirmasi, tak menampik soal ini.
BACA JUGA:Teken NPHD Dana Pilkada 2024 Mukomuko
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hibahkan Anggaran Sukseskan Pilkada 2024
Meski begitu, proses rekrutmen barisan 57 atau jumlahnya 3 orang untuk setiap kecamatan, relatif masih menunggu perkembangan regulasi teknisnya.
"Sejauh ini belum ada petunjuk terbaru. Metodenya yang disebutkan dalam PKPU itu adalah 2 yakni evaluasi dan rekrut ulang," ujar Dedi lewat aplikasi perpesan WhatsApp, Selasa, 5 Maret 2024. (*)