Lebaran 1445 H, Repel Kenaikan Gaji PNS, TPP dan THR Dibayarkan Minggu Ini
Kepala BKD Mukomuko, Eva Rosanti, SH menjelaskan tentang rapel gaji PNS, TPP dan THR-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan, akan membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret 2024 dalam Minggu ini.
Adapun kenaikan gaji PNS yang akan dibayarkan yaitu sesuai aturan yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo, sebesar 8 persen.
"Benar, untuk rapel kenaikan gaji yang akan kita bayarkan yaitu untuk bulan Januari-Maret 2024. Jumlahnya yaitu 8 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Rosanti, SH ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
BACA JUGA: Usulan Internet Gratis di Objek Wisata Batu Kumbang Terganjal Jarak
BACA JUGA: Selama Lebaran Idul Fitri, Pelayanan Kesehatan Tetap Buka
Pembayaran rapel kenaikan gaji bagi PNS, setelah sebelumnya, Presiden RI secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.
BACA JUGA: Mukomuko Siapkan Rp4,9 Miliar Untuk Beli Mobil Ambulan dan Pusling
BACA JUGA:Perjuangkan Jembatan Talang Buai Bisa Dilintasi Mobil
Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200.