Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan
Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan-berandatimur-
BACA JUGA: RSUD Lagita Tangani 46 Pasien DBD Selama Periode Januari-Maret 2024
3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id
"Kami harapkan seluruh perusahaan bisa melaksanakan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1445 H sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang audah diatur di dalam SE Kemnaker RI, ini," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, Minggu, 24 Maret 2024.
Lebih jauh, Sutrino menegaskan, bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan terhadap pembayaran THR-nya di tempat mereka bekerja agar dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Satgas yang ada di Disnakertrans Bengkulu Utara.
"Bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan tentang pembayaran THR-nya, bisa membuat pengaduan atau laporan kepada kami melalui Posko Satgas yang tersedia di Disnakertrans Bengkulu Utara," demikian Sutrino. (*)