Soal Nasib Honorer, Begini Kabar Terbarunya
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM--
ARGA MAKMUR RU - Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, itu merupakan bunyi penegasan pasal 66 pada Bab XIV Ketentuan Penutup, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sejauh ini, belum ada kepastian final tentang bagaimana tindaklanjut keberadaan honorer atau istilah lain di kantung-kantung birokrasi, UU hasil revisi tersebut resmi diundangkan. Walau pun, membaca beberapa pasal penegasan, cukup banyak rumpun aturan yang bakal diterbitkan di tahun ini hingga tahun depan.
Sekda Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, S.STP, MM, menyampaikan kalau sejauh ini, daerah masih menunggu aturan-aturan turunan yang bakal menjadi estafet UU ASN. Mulai dari peraturan pemerintah (PP) sampai dengan rumpun lainnya dari kementerian terkait atau lembaga berkompeten setingkat menteri.
Proses ke arah itu, kata Sekda, sudah berjalan. Salah satunya, daerah-daerah juga telah diundang oleh pemerintah pusat, menindaklanjuti UU terbaru ASN itu. Agaknya, kata dia, pusat tengah menjaring aspirasi-aspirasi daerah, yang menjadi bagian mitigasi sebelum menerbitkan aturan-aturan turunan.
"Pusat tengah melakukan penghimpunan pendapatan dan menginventarisir kasuistik-kasuistik yang terjadi," ujarnya, belum lama ini.
Bagaimana dengan keberadaan honorer di daerah yang jumlahnya ribuan itu? Sekda menyampaikan dua hal prinsip. Pertama, tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan honorer atau pun istilah lain di lingkungan birokrasi. Kedua, terus dia, opsi yang tengah kaji oleh pemerintah adalah menyeleksi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cuma, lanjutnya lagi, mekanismenya belum digamblang dengan lugas pula oleh pemerintah.
BACA JUGA:Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes. Menpan RB Siapkan Ini...
"Pertimbangan di atas, merujuk pada bunyi pasal dalam UU ASN yang baru. Bahkan, hanya ada 2 jenis ASN yakni PNS dan PPPK," katanya, menjabarkan.
Selaras dengan Pasal 68 yang menerangkan, Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Ditegas pula, Pasal 69, menyatakan Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (bep)