Ini Perbandingan Zakat Fitrah Zaman Covid dan 2024

Paparan data saat rapat penetapan besaran zakat fitrah 2024-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Cegah Kerawanan Pangan, TNI Sinkronkan Data Sawah Tadah Hujan

Sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Kemenag BU Nomor : B-1135/Kk.07.01.7/BA.00/04/2023 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1444H/2023 M. 

"Karenanya setiap penetapan zakat, sudah menyesuaikan dengan harga pasaran dan survei harga pasar," ungkapnya, kemarin, usai memimpin rapat di kantornya. 

Dia menerangkan, semangat zakat fitrah ini bukan hanya semata-mata amanah dari Allah SWT yang disampaikan langsung kepada Nabi Muhammad, layaknya perintah solat lima waktu. 

Akan tetapi, terus dia, sebagaimana ditegas dalam  Al Qur'án Surat Al Baqarah ayat 110 itu, juga merupakan spirit kemanusiaan. 

BACA JUGA:Siap Layani Mudik, Ini Jadwal dan Rute Penerbangan Perintis di Provinsi Bengkulu, Sumut, Sumbar dan Sumsel

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Karenanya, zakat fitrah yang terhimpun akan kembali disalurkan kepada mereka-mereka yang mamenuhi syarat sebagai mustahik.

"Untuk fidyah Rp 30.000/jiwa," pungkasnya, menjelas besaran di tahun lalu yang meningkat di tahun ini menjadi sebesar Rp 40 ribu perjiwanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan