Ini Perbandingan Zakat Fitrah Zaman Covid dan 2024

Paparan data saat rapat penetapan besaran zakat fitrah 2024-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Bengkulu Utara sendiri menjadi kabupaten paling terakhir di Provinsi Bengkulu yang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024. 

Tercatat seperti juga diungkap dalam rakor, penetapan zakat fitrah tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko dengan klasifikasi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 50 ribu/jiwa, Rp 45 ribu perjiwa  serta ribu dan serta jenis biasa Rp 40 ribu/jiwa.

BACA JUGA:MUTASI Pemda BU, 3 Eselon Digeser, 1 Kursi Kadis Kosong, Camat Napal Putih Diganti

BACA JUGA:Zakat Fitrah Naik, Segini Besaranya...

Kepala Kantor Kemenag BU, Dr H Nopian Gustari, M.Pd, mengatakan adanya kenaikan dari hasil penetapan zakat fitrah tahun ini. 

Nopian bilang, hasil rakor telah menetapkan qimad zakat fitrah yang meliputi kualitas 1 senilai Rp 45 ribu/jiwa. 

Untuk kualitas 2 sebesar Rp 40 ribu per jiwa serta kualitas 3 sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Untuk fidyah, kata dia, juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp 40 ribu perjiwa. 

"Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa atau 10 canting," terangnya.

BACA JUGA: Pemdes Kedu Baru Realisasikan BLT Dana Desa untuk 22 Keluarga

BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Kerja di Sungai Serangai Dipulangkan ke Jabar

Kemenag menerangkan, besaran zakat ini sudah dapat dipedomani oleh panitia zakat di Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk itu, lanjut Nopian, sudah berlaku sejak ditetapkan sampai dengan sebelum berkumandangnya takbir yang menandakan telah memasukinya Hari Raya Idul Fitri. 

"Besaran zakat mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Itu sudah berdasarkan hasil telaah, komparasi sampai dengan mendengarkan paparan dan kajian serta pertimbangan dari lintas stakeholder yang terlibat," ujarnya. 

Mencatat kembali besaran zakat tahun lalu, persisnya di tengah injury time pagebluk Covid-19, zakat yang terbagi dalam 3 jenis yakni kualitas 1 sampai 3 masing-masing sebesar Rp Rp 32 ribu, 30 ribu dan 26 ribu per jiwa.

BACA JUGA:WASPADA! Minta Duit, Kajari Gadungan Telpon Pejabat Bengkulu Utara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan