Kabar Uang Rp25 Juta, Runtuhkan Marwah Wartawan di Mukomuko

Kabar Uang Rp25 Juta, Runtuhkan Marwah Wartawan di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Marwah wartawan di Kabupaten Mukomuko, diujung tanduk dan nyaris runtuh. 

Hal ini setelah beredarnya kabar melalui pemberitaan di sejumlah media online yang menduga ada oknum kontraktor yang katanya berinisial KT menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada oknum wartawan. 

Tujuanya, uang sebesar itu, kabarnya agar dapat dibagikan kepada wartawan dan insan pers di Kabupaten Mukomuko. 

Dengan kabar tersebut, sontak mengundang pertanyaan besar bagi wartawan. 

BACA JUGA: Dinas PU Mukomuko Larang Anak-anak Mandi di Siring

BACA JUGA: Bulan Mei Irigasi Kanan Ditutup, Petani Diminta Patuhi Jadwal Tanam Padi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, Budi Hartono, SP pun angkat bicara soal kabar tersebut. 

Menurut Budi, berita yang diterbitkan oleh dua media online itu, belum memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ). Dan sangat disayangkan sudah disebarluaskan ke khalayak umum.

Pertama, narasumber berita tidak jelas, informasi yang disampikan juga tidak jelas, serta belum memenuhi unsur keberimbangan.

"Pasal 3 KEJ sudah jelas wartawan wajib selalu menguji informasi, dan memberitakan secara berimbang," jelas Budi dalam keteranganya disampikan hari Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Ditutup, Danrem 041/Gamas Apresiasi Keberhasilan TMMD di Mukomuko

BACA JUGA:Hati-hati, Aliran Sungai Manjunto Banyak Buaya

Akibat pemberitaan yang tidak jelas tersebut, bisa merusak nama baik insan pers secara keseluruhan, termasuk profesi wartawan. 

Budi menambahkan, wartawan yang menulis berita yang telah menyudutkan profesi wartawan itu dipastikan bukan anggota PWI Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan