Kabar Uang Rp25 Juta, Runtuhkan Marwah Wartawan di Mukomuko
Kabar Uang Rp25 Juta, Runtuhkan Marwah Wartawan di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
"Saya imbau kepada seluruh anggota PWI Mukomuko bekerjalah secara profesional. Pastikan penulisan berita memperhatikan KEJ," ingatnya.
Atas kejadian yang telah merusak marwah wartawan di Mukomuko tersebut, saat ini PWI Mukomuko tengah mengkaji atas dugaan pencemaraan nama baik termasuk unsur pidana lainnya.
BACA JUGA: Total Rp700 Juta, DAK PAUD di Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Listrik Gratis Untuk Warga Miskin di Mukomuko
"Kita sedang mengkaji. Jika nanti ada unsur yang mengarah ke unsur pudana, tentu tidak menutup kemungkinan masalah ini akan kita bawa ke ranah hukum," pungkas Budi.
Sementara itu, Kontraktor yang disebut-sebut dalam pemberitaan berinisial KT itu, bernama Kuatono.
Saat dikonfirmasi Kamis, 21 Maret 2024, Kuatono yang sempat dituding memberikan upeti untuk dibagikan kepada wartawan.
Mengaku sangat kaget mendengar ada keributan yang kabarnya menyeret namanya menitipkan uang 25 juta untuk wartawan di Mukomuko melalui oknum wartawan. Dapat dipastikan Informasi itu tidaklah benar.
BACA JUGA: Penutupan TMMD, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah di Malin Deman
BACA JUGA: Selama Februari, 12 Warga Mukomuko Digigit Anjing dan Kucing
"Saya tidak pernah memberikan uang sebesar itu kepada oknum wartawan. Agar uang itu bisa dibagikan kepada wartawan di kabupaten Mukomuko. Makanya saya juga kaget dan sekali lagi saya tegaskan, informasi itu tidak benar," tegasnya.
Terpisah, GM Radar Mukomuko Online Amris TJ menambahkan, media hadir di tengah masyarakat. Untuk membantu menyebarkan informasi yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan menjadi sumber informasi yang menyesatkan.
Memang saat ini, untuk membangun dan memiliki sebuah media tidak lah susah. Namun bukan berarti dengan kemudahan tersebut malah disalah gunakan.
"Kami sebagai pimpinan media sangat menyayangkan adanya informasi hoax yang disebarkan melalui pemberitaan. Sebab adanya pemberitaan hoax dikhawatirkan dapat menyebabkan pemilik dan penulis bisa tersandung oleh hukum," tandasnya. (*)